Cari Blog Ini

Senin, 12 Maret 2018

Peraturan


PERATURAN SISWA-SISWI
SD IT JABAL NOOR

1.            Masuk Kesekolah
A.   Waktu Masuk
a.    Peserta didik wajib mengikuti Apel pagi dan membaca Al-Asmaul Husna Pukul 07.20 WIB.
b.    Peserta didik meletakkan tas dan alat tulis lainnya dilaci meja masing-masing kemudian segera mengambil wudhu untuk melaksanakan sholat Dhuha
c.    Peserta didik yang tidak masuk karena alasan tertentu harus memberitahu sebelumnya secara lisan atau tertulis

B.   Pengantar /Orang Tua
a.    Bagi siswa yang mengalami kesulitan penyesuaian diri, orang tua atau pengantar hanya diperkenankan menunggu diarea Sekolah (diluar kelas) dan maksimal selama 2  minggu terhitung  dari hari pertama masuk sekolah. Hal ini dilakuan secara bertahap mulai dari menunggu  di sekitar kelas, halaman depan sampai akhirnya anak siap untuk ditinggal. Bila siswa sudah siap untuk ditinggal maka orang tua tidak dibenarkan untuk berada diarea sekolah (bagi siswa baru).
b.    Pada saat mengantar siswa, orang tua/pengantar hanya diperbolehkan sampai didepan gerbang sekolah.
C.   Penjemputan
a.    Sekolah mengharapkan setiap siswa dijemput oleh orang tua masing-masing atau orang  yang dipercaya.
b.    Pada saat menjemput siswa, orang tua/penjemput diperbolehkan menjemput sampai ke depan kelas, dan kendaraan diparkirkan di area parkir yang berada didepan gerbang sekolah, serta memakai Bet Nama Penjemputan. Waktu penjemputan paling lama pukul 15.30 WIB untuk kelas I dan II (khusus hari Senin s/d Kamis) dan paling lama pukul 11.45 WIB (khusus hari Jumat dan sabtu), sedangkan untuk kelas III s.d VI paling lama pukul 16.30 WIB (khusus hari Senis s.d Kamis) dan Paling lama pukul 11.45 (khusus hari Jumat dan Sabtu), jika lewat dari waktu yang telah ditentukan diharapkan orang tua memberikan kabar kepada wali kelas, agar dilakukan pengawasan kepada siswa yang bersangkutan.
c.    Memakai Pakaian yang sopan dan menutup aurat.

2.            Etika Berpakaian di sekolah, semua siswa diwajibkan:
a.      Memakai seragam sekolah yang rapih dan bersih sesuai dengan  jadwal dan ketentuan yang berlaku
b.      Memakai Jilbab putih polos  dan tidak di modivikasi
c.       Siswa dilarang memakai pakaian yang sudah tidak layak pakai, pakaian kekecilan dan ketat (putri),robek dengan lubang besar (putra).
d.      Memakai seragam dengan ketentuan sebagai berikut:

HARI
SERAGAM
PUTRA
PUTRI

SENIN
 & RABU
Baju Putih lengan Pendek, Celana Merah Panjang, Lobe Putih, Sepatu Hitam bertali, Kaos Kaki Putih
(Baju dimasukkan)
Baju Putih lengan Panjang, Rok Merah Panjang, Jilbab Putih Panjang, Sepatu Hitam bertali, Kaos Kaki Putih
(Baju Tidak dimasukkan)

SELASA &
JUMAT
Baju Khas (kotak-kotak merah), Celana Merah Panjang, Lobe Putih, Sepatu Hitam bertali,
Kaos Kaki Putih
(Baju tidak dimasukkan)
Baju Khas (kotak-kotak merah), Rok Merah Panjang, Jilbab Putih, Sepatu Hitam bertali, Kaos Kaki Putih
(Baju tidak dimasukkan)


KAMIS
Baju Batik, Celana Merah Panjang, Lobe Putih, Sepatu Hitam bertali, Kaos Kaki Putih
(Baju tidak dimasukkan)
Baju Batik,  Rok Merah Panjang, Jilbab Putih, Sepatu Hitam bertali, Kaos Kaki Putih
(Baju tidak dimasukkan

SABTU
BAJU PRAMUKA, Sepatu Hitam, Kaos Kaki Hitam
BAJU PRAMUKA, Sepatu Hitam,
Kaos Kaki Hitam
3.      Keterlambatan dan ketidakhadiran
a.    Siswa diharapkan datang kesekolah sebelum bel berbunyi.
b.    Siswa yang tidak masuk sekolah karena izin/sakit, diharapkan ada pemberitahuan kepada wali kelas. Secara tertulis atau secara lisan (telepon). Bagi siswa yang tidak masuk tanpa keterangan dianggap alpa.
4.      Meninggalkan sekolah pada jam belajar
Siswa meninggalkan sekolah karena :
a.    Sakit atau belum sembuh total dari penyakit menular, akan disarankan untuk dijemput oleh orang tua
b.    Keperluan keluarga; orang tua yang bersangkutan diharap menginformasikan hal tersebut secara lisan kepada wali kelas atau kepala sekolah.
5.         Konsekuensi Perilaku Siswa
Konsekuensi dimaksud untuk melatih kedisiplinan siswa, dengan tahapan sebagai berikut :
1.    Teguran I
2.    Teguran II
3.    Menulis surat permintaan maaf
4.    Bertemu kepala sekolah
5.    Membuat surat kepada orang tua
6.    Mengundang orang tua siswa yang bersangkutan
7.    Siswa diminta melaporkan perembangan perilakunya setiap hari kepada kepala sekolah selama satu minggu.
8.    Jika siswa masih melakukan  kesalahan  yang sama, sekolah akan memberlakukan tindakan tegas, yaitu siswa dikeluarkan dari sekolah.
Beberapa perilaku siswa ada yang tidak mengikuti tahap diatas, melainkan langsung diproses seperti tersebut diatas pada poin 5 sampai 8. Perilaku dimaksud antara lain:
1.    Membawa senjata tajam
2.    Membawa senjata api
3.    Membawa, mengedarkan atau memakai obat-obat , rokok dan minuman keras
4.    Membawa dan mengedaran VCD, Buku-Buku yang bersifat pornografi
5.    Melakukan perusakan secara sengaja terhadap fasilitas sekolah
6.    Melakukan kekerasan pisik terhadap teman, guru dan karyawan sekolah

6.         Kecelakaan
Jika terjadi kecelakaan disekolah, maka:
a.    Siswa akan segera mendapatkan perawatan dari UKS
b.    Bila memerlukan perawatan lebih lanjut, siswa akan dilarikan ke unit pelayanan kesehatan terdekat
c.    Bila dirujuk kerumah sakit, sekolah akan menginformasikan kepada orang tua yang bersangkutan
d.    Biaya pertolongan pertama ditanggung  sekolah sesuai standar yang ditentukan
7.    Siswa tidak diperkenankan :
a.    Memakai perhiasan berlebihan kecualai jam tangan dan anting (sekolah tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan perhiasan tersebut)
b.    Berambut panjang mencapai kerah baju bagi siswa putra
c.    Berkuku kotor dan panjang
d.    Membawa uang  tidak lebih dari 5.000 (lima ribu rupiah) ketika sekolah, kecuali untuk infaq dan kegiatan menabung.
e.    Membawa ponsel atau alat komunikasi
f.     Membawa makanan kecil yang mengandung pewarna, perasa atau pengawet buatan

8.    Ketentuan snack dan makan siang
a.    Siswa dianjurkan untuk membawa bekal makanan dan air minum yang cukup dari rumah. Makanan terdiri dari :
ü  Makanan Ringan (snack) waktu istirahat pertama
ü  Makan siang waktu istirahat kedua;
b.    Apabila makanan dikirim sesudah siswa masuk kedalam  kelas, maka  makanan harus disampaikan kepada bertugas piket didepan gerbang dengan menuliskan nama siswa dan kelas.
c.    Makan Siang dilaksanakan didalam kelas masing-masing. Hal ini penting agar siswa dapat dimonitor makanannya. Selain itu berguna untuk proses sosialisasi dengan rekan kelasnya maupun dengan guru yang bertugas.
9.   Peran Orang Tua
a.    Membiasakan menyambut kedatangan anak dan melepas kepergiannya dengan baik
b.    Membiasakan anak untuk mempraktekkan apa yang dipelajari dengan teladan orang tua
c.    Memberi perhatian terhadap segala kebutuhan anak untuk kepentingan sekolah
d.    Suasana belajar dirumah menjadi nyaman dan menyenangkan
e.    Memeriksa hasil belajar anak sehari-hari, serta mengetahui tugas tugasnya
f.     Memberikan Kesempatan pada anak untuk mengerjakan sendiri tugas tugas sekolah, orang tua hanya membimbing.
g.    Menghargai dan memuji setiap hasil pekerjaan anak sekecil apapun bentuknya, dan menegur dengan baik perilaku yang salah. Orang tua tidak memberikan label buruk pada anak, seperti kamu anak bandel,bodoh dst.!
h.    Jika orang tua melihat perkembangan anak terhambat, segeralah mengkonsultasikannya dengan guru kelas.
i.      Setiap transaksi seperti pembayaran SPP, atau apapun yang berhubungan dengan uang  langsung diberikan ke TU, pihak kantor atau guru kelas dengan tanda terima yang sah dari sekolah. Jika dititipkan kepada siswa harap dipastikan lagi baik lewat surat atau telepon. 

10. Lain-lain
1.    Pengantar dan penjemput / orang tua yang akan kesekolah WAJIB BERBUSANA MUSLIM/MUSLIMAH (tidak bercelana pendek, tidak transparan, tidak ketat dan memakai jilbab yang menutupi dada bagi wanita, bagi pria menggunakan celana panjang).
Apabila tidak menutup aurat dan memakai bet nama penjemputan maka pihak sekolah/satpam  berhak untuk melarang masuk ke dalam sekolah
2.       Pembayaran SPP Paling lama Tanggal 10 pada setiap Bulan

0 komentar:

Posting Komentar